Minggu, 27 Mei 2018 saya dan kawan-kawan komunitas diundang untuk menghadiri sebuah acara Ngobrol Bareng yang diselenggarakan oleh Partisipasi Pembangunan Daerah Himpunan Mahasiswa Islam (PPD HMI) cabang Pontianak dengan Edi Kamtono sebagai narasumber, mengangkat isu Mengurai Kemacetan Kota Pontianak. Agak terkejut saya ketika moderator meminta kami untuk memandang narasumber sebagai pejabat publik alih-alih calon wali kota karena poster yang kami terima secara gamblang menuliskan 'Calon Wali Kota Pontianak' di atas nama Ir. H. Edi Rusdi Kamtono, MM, MT. Namun tentu bukan itu yang ingin saya bahas di sini. Ada hal yang lebih seru ketimbang saduran lagu Cari Jodoh-nya Wali yang dinyanyikan selepas acara.
Kemacetan ada sebagai salah satu dampak perkembangan kota. Demikian kata Edi Kamtono. Penduduk kota bertambah, jumlah kendaraan bermotor bertambah, diperparah klausul DP (down payment) alias uang muka pengambilan kendaraan rendah. Pertambahan-pertambahan ini tidak diiringi dengan pertambahan kapasitas jalan. Seharusnya dilakukan pelebaran atau pertambahan panjang jalan. Beliau juga menambahkan sebuah poin bahwa di Pontianak terdapat hambatan lalu lintas berupa sungai yang menyebabkan kendaraan tidak bisa pada kecepatan maksimal.
Apa gagasan Edi Bahasan guna mengurai kemacetan yang ada selain melebarkan jalan?
1. Mempercepat pembangunan duplikasi Jembatan Landak. Tak menutup kemungkinan juga duplikasi Jembatan Kapuas turut diselenggarakan. Termasuk Jembatan Kapuas 3 serta sky bridge yang dapat dimanfaatkan oleh pejalan kaki, menghubungkan antara daerah Senghie dan Keraton Kadriah.
2. Mempercepat pembangunan ring road.
3. Merancang traffic management guna mengawasi pengguna jalan agar berperilaku baik saat berkendara.
4. Menyelenggarakan Bus Rapid Transit.
Saya tak dapat kesempatan bertanya saat itu. Menyadari waktu sudah pukul 22.00 WIB, panitia segera menutup acara setelah 2 pertanyaan dijawab oleh Edi Kamtono. Oleh karena itu, lemme babble here, okay?
Jalan terbagi menjadi 5 kelas menurut status administrasinya.
1. Jalan nasional, berada di bawah kewenangan presiden dan kementerian, dibangun dengan dana APBN.
2. Jalan provinsi, berada di bawah kewenangan gubernur dan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi, dibangun dengan dana APBD provinsi.
3. Jalan kabupaten, berada di bawah kewenangan bupati dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten, dibangun dengan dana APBD provinsi.
4. Jalan kota, berada di bawah kewenangan wali kota dan Dinas Pekerjaan Umum Kota, dibangun dengan dana APBD kota.
5. Jalan desa/lingkungan, dibangun dengan dana partisipatif dari masyarakat atau bantuan lainnya.
Di Pontianak, yang merupakan jalan nasional itu Jl. A. Yani, Jl. Kom Yos Sudarso, Jl. Gusti Situt Mahmud, Jl. Khatulistiwa, dll. Jalan provinsi antaranya Jl. Adi Sucipto, Jl. H. Rais A. Rahman, dll. Jalan kota antaranya Jl. Diponegoro, Jl. Subarkah, Jl. Alianyang, yang selengkapnya dapat dilihat di http://bappeda.pontianakkota.go.id/statis-26-saranadanprasaranaperkotaan.html.
Saya bekerja pada sebuah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) di Kalbar di bawah Direktorat Bina Marga, Kementerian PUPR. Untuk menentukan pekerjaan apa yang akan dilaksanakan dengan anggaran tahun depan, sebuah Satker Perencanaan PJN di provinsi bersangkutan akan menilai jalan mana yang merupakan prioritas pembangunan sesuai dengan program yang dimiliki oleh presiden. Pernyataan Edi Kamtono membuat saya bertanya-tanya bagaimana peran seorang kepala daerah dapat 'menekan' pusat untuk sebuah pekerjaan yang bukan miliknya. Bagaimana seorang Wali Kota Pontianak bisa mempercepat pembangunan duplikasi Jembatan Landak yang berada di bawah wewenang menteri/presiden? Sama halnya dengan Jembatan Kapuas. Lain soal dengan sky bridge untuk pejalan kaki. Jika pemangku kuasa kelak getol mencari modal untuk membangun, sky bridge ini sangat mungkin untuk dilaksanakan.
Pembangunan ring road juga termasuk hal yang sangat masuk akal. Jika pemerintah berhasil memisahkan jalur kendaraan pengangkut barang dengan kendaraan umum tentu ini akan memperlancar arus di jalan-jalan Pontianak. Yang menggelitik, setahu saya rencana pembangunan ring road ini sudah ada sejak 2013, sesuai dengan keluarnya RTRW terbaru. *Cmiiw, yang tahu pasti mengenai hal ini tolong komen di bawah ya* Percepatan seperti apa yang dimaksud oleh Edi Kamtono? Bagaimana caranya? Mengapa tidak dalam kurun 5 tahun belakangan cara tersebut dilakukan?
I'm not going to babble about traffic management here. Saya tak tahu apa-apa mengenai hubungan antara pemasangan CCTV di lampu lalu lintas persimpangan jalan dengan kemacetan kota. Menjadi lebih tertib sih pasti. Edi Kamtono juga tidak menjabarkan secara detail mekanisme yang akan dijalankan di kemudian hari.
Malam itu isu transportasi publik juga diangkat. "Pak, kalau Bapak bisa jabarin mekanisme transportasi publik yang oke, saya pilih Bapak," saya membatin. Tapi lagi-lagi saya harus kecewa karena Beliau benar-benar hanya mengangkat isu itu saja. Ada Bus Rapid Transit untuk anak-anak sekolah yang bisa digunakan. Tak ada pembahasan mengapa BRT selama ini (yes, BRT udah lama ngider Pontianak. Sila cek ig @kamek.pontianak untuk cek rutenya) tidak berjalan dengan baik. Apa yang akan dilakukan untuk mengatasi hal tersebut? Bagaimana mengefektifkan BRT? Tak ada satupun pertanyaan saya terjawab bahkan saat telah memasuki sesi tanya jawab.
Yang membuat saya makin kecewa saat pulang malam itu, seseorang yang diklaim sebagai akademisi transportasi bergelar Dr. Ing. Ir., MT malah menanggapi isu kemacetan Pontianak ini dengan menjadi pribadi yang baik saat berkendara. Wah! Kalau itu disampaikan oleh awam tentu menjadi tanggapan yang baik, tapi masak kan akademi juga membahas hal yang sama? Apa gunanya Beliau belajar mengenai transportasi kalau begitu?

0 comments:
Post a Comment
Leave a word here..